HARAM!!! Jangan Makan dan Minum Pakai Wadah Emas

informasi164 Views

BERITAGARUT — Piring, mangkok dan gelas biasa dijadikan sebagai wadah makan. Namun wadah makan yang terbuat dari emas ternyata tidak boleh digunakan oleh umat muslim.

Logam mulia emas sering dijadikan perhiasan dan boleh dikenakan oleh perempuan muslim. Bagi laki-laki, emas haram dikenakan. Ternyata larangan terkait penggunaan emas juga berlaku untuk wadah makan.

Mengutip buku As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) Membangun Masyarakat Berperadaban Islami oleh Syaikh Hasan Ayyub, dijelaskan sebuah hadits yang menegaskan larangan penggunaan wadah berbahan emas oleh umat muslim.

Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kalian minum dengan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memakai sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat”(HR Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini melarang minum dan makan dengan wadah dari emas serta perak. Alasannya pun telah disebutkan dalam hadits ini, yaitu menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia adalah untuk orang-orang musyrik sedangkan di akhirat, mereka disiksa di neraka ketika orang-orang mukmin bersukaria di surga.

Ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak.

An-Nawawi berkata, “Telah terjadi ijma atas diharamkannya makan dan minum dengan keduanya. Ulama berbeda pendapat tentang penyebab keharamannya. Ada yang mengatakan karena hal itu menandakan kesombongan. Yang lain berkata, karena keduanya adalah emas dan perak’.

Ulama berselisih tentang wadah yang dipoles (dicat) dengan emas atau perak. Ada yang mengatakan, jika cat (yang terdiri dari emas atau perak) tersebut bisa dipisahkan, maka haram. Sedangkan wadah yang ditambal (dipatri) dengan emas atau perak, kita diperbolehkan untuk makan dengannya secara ijma ulama.

Jamil bin Habib AI-Luwaihiq dalam bukunya Tasyabbuh Yang Dilarang dalam Fikih Islam menjelaskan, perbuatan makan maupun minum menggunakan wadah emas merupakan gaya orang-orang kafir sehingga umat Islam tidak diperbolehkan meniru perbuatan tersebut.

Ibnu Daqiq Al-Ied dalam komentarnya tentang munculnya hadits tentang makan dan minum dalam wadah dari emas atau perak, berkata, “Hal itu disebutkan sebagai peringatan akan adanya larangan bertasyabbuh kepada mereka dalam perkara-perkara keduniaan sebagai penegasan akan adanya larangan tersebut.”

Tasyabbuh sendiri memiliki arti sebuah usaha seseorang untuk meniru sosok yang dikaguminya, baik dari tingkah laku, penampilan, hingga sifat-sifatnya dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Yang dimaksud dengan tasyabbuh sendiri sebenarnya lebih kepada meniru perbuatan kaum Yahudi maupun Nasrani

Hukum Makanan Dalam Wadah Emas
Dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1 yang disusun oleh Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN, Malang dipaparkan tentang hukum makanan pada bejana emas atau perak.

Adapun makanan atau minuman yang ada dalam bejana emas dan perak tetap halal dan tidak menjadi haram sebab ia berada dalam bejana tersebut. Akan tetapi, seseorang dikatakan bermaksiat jika ia makan atau minum dari bejana tersebut.

Adapun cara untuk menghindari haramnya penggunaan bejana tersebut agar tetap bisa makan atau minum apa yang ada di dalamnya adalah dengan menuangkan makanan atau minuman ke dalam wadah lainnya.

Hal ini juga berlaku untuk alat makan termasuk sendok, garpu dan lainnya. Jadi agar mendapatkan berkah dan pahala dari makanan, usahakan untuk menghindari penggunaan wadah makan berbahan emas dan perak.